Hal yang pada umumnya dilakukan oleh pemilik kendaraan adalah memberi gantungan kunci berbentuk tas kecil untuk menyimpan STNK pada kunci kendaraannya. Nah apesnya nih, kalau kunci tersebut jatuh, jadi jatuh se STNKnya juga.
Kejadian yang menimpa penulis adalah Kunci dan STNK mobil CRV tahun pembuatan 2015 jatuh entah dimana. Hal ini sangat rawan, karena penemu kunci tersebut memiliki kunci beserta STNKnya. Hal terburuk yang bisa terjadi, jika si penemu berniat jahat, dia bisa saja menunggu mobil saya bawa keluar. Alamat lengkap ada di STNK, tinggal di tungguin saja kan. Ketika mobil saya parkir, dia juga punya kuncinya. Itu hal terburuk yang bisa terjadi.
Disini sy ingin share apa yang telah saya lakukan dan berapa biaya yang telah keluar.
1. Ganti Kunci Mobil
Perlu diketahui, kunci mobil CRV dilengkapi dengan immobilizer, artinya kalau kunci itu hilang, kunci penggantinya MAHAL dan ada prosedur-prosedur yang harus diikuti untuk mendapatkan kunci pengganti di dealer resminya. Ok lanjut masalah ke penggantian kunci, alasan kunci harus diganti karena ada resiko jika si penemu kunci bermaksud jahat. Untuk penggantian kunci secara total, berarti saya harus mengganti "rumahan" kunci yang ada di mobil. Melalui teman yang bekerja di dealer Honda informasi yang saya dapat, untuk rumahnya saja harganya Rp. 7.000.000.
Akhirnya yang saya lakukan:
- Menghubungi penyedia jasa duplikat kunci yang bisa immobilizer. Info bisa dicari di google
- Memodifikasi gigi kunci pada "rumahan" kunci yang ada dipintu
- Membeli duplikat kunci pada penyedia jasa. Perlu dicatat, saya masih punya kunci serepnya.
Si penyedia jasa bisa memberi layanan datang kerumah. Karena gigi kunci pada pintu dirubah, jadi kunci mobil yang digunakan untuk starter mobil sudah tidak bisa digunakan untuk membuka pintu. Kemudian si penyedia jasa mereset ECU mobil, sehingga kunci yang hilang sudah tidak teregistrasi lagi pada mobil CRV saya yang hasilnya kunci tersebut sudah tidak bisa digunakan lagi. Kunci duplikat dan serep kemudian di registrasikan ulang ke mobil saya.
Harga untuk layanan jasa tersebut adalah Rp. 3.000.000. Dengan harga segitu saya mendapatkan sebuah kunci duplikat KW (tidak semulus yang ori) dan 2 kunci untuk pintunya. Setelah saya pikir-pikir, harga resmi duplikat kunci mobil tersebut dari dealer bisa jadi juga segitu dan kita mendapatkan kunci yang original (Info ini belum dikonfirmasi, mohon ada yang share). Baru nanti ganti gigi kunci untuk rumahan yang dipintu kita panggil layanan duplikat kunci. Ketika menghapus register kunci mobil, penyedia jasa akan mereset ECU mobil. Saya merasa penggunaan bahan bakar mobil menjadi tetap boros walaupun ECO Mode-nya digunakan. Hal ini juga masih harus saya konfirmasi lagi nanti ketika servis mobil.
2. Urus Duplikat STNK
Syarat untuk urus duplikat STNK adalah:
- BPKB (Asli dan Fotokopi)
- KTP pemilik (Asli dan Fotokopi)
- Surat kehilangan dari polres / polsek terdekat
- BAP dari polres / polsek terdekat
- Kwitansi dan kliping iklan kehilangan STNK di surat kabar
- Surat keterangan tidak terlibat laka
- Surat rekomendasi duplikat STNK dari POLDA
- Surat keterangan pelunasan pajak
Saran yang ingin saya sampaikan terkait kepengurusan syarat-syarat diatas agar dapat menghemat waktu dan tenaga seperti ini.
Pertama: Fotokopi KTP dan BPKB
Kedua: Bawa Fotokopi tersebut ke polres terdekat dan sampaikan kalau kehilangan STNK dan mau urus duplikat STNK. Kalau pas polisinya berbaik hati, kita bisa langsung dapat Surat kehilangan dan surat BAP. Nah disini kemarin ada biaya sebesar Rp. 50.000. Alasannya karena BAPnya, entah itu resmi atau tidak.
Ketiga: Ke POLDA untuk mendapatkan surat rekomendasi duplikat STNK. Disini petugas hanya minta biaya admin tetapi tidak menyebut besarnya uang. Mungkin Rp 20.000 sudah cukup.
Keempat: Ke samsat yang bisa memberikan surat keterangan tidak terlibat laka. Tidak semua SAMSAT bisa memberikan surat ini, di Surabaya hanya SAMSAT manyar yang bisa mengeluarkan surat tersebut. Alhamdulillah untuk surat ini saya tidak diminta uang administrasi, tapi ada pengalaman teman yang diminta uang admin sebesar Rp. 10.000 - Rp. 20.000. Mumpung sudah disamsat, sekalian aja cari info ke salah satu petugas di SAMSAT tentang penyedia jasa iklan koran. Biaya yang saya keluarkan untuk iklan sebesar Rp. 25.000. Kipling iklan bisa diambil di penyedia jasa esok harinya.
Kelima: Setelah ambil kliping koran, baru kita ke SAMSAT untuk pengurusan duplikat STNK. Syarat sudah lengkap semua, tinggal ikuti prosedur yang ada. Di samsat prosedur sangat jelas dan teratur. Biaya resmi untuk cetak Duplikat STNK untuk mobil Rp. 75.000.
Jadi total biaya:
Pertama: Fotokopi KTP dan BPKB
Kedua: Bawa Fotokopi tersebut ke polres terdekat dan sampaikan kalau kehilangan STNK dan mau urus duplikat STNK. Kalau pas polisinya berbaik hati, kita bisa langsung dapat Surat kehilangan dan surat BAP. Nah disini kemarin ada biaya sebesar Rp. 50.000. Alasannya karena BAPnya, entah itu resmi atau tidak.
Ketiga: Ke POLDA untuk mendapatkan surat rekomendasi duplikat STNK. Disini petugas hanya minta biaya admin tetapi tidak menyebut besarnya uang. Mungkin Rp 20.000 sudah cukup.
Keempat: Ke samsat yang bisa memberikan surat keterangan tidak terlibat laka. Tidak semua SAMSAT bisa memberikan surat ini, di Surabaya hanya SAMSAT manyar yang bisa mengeluarkan surat tersebut. Alhamdulillah untuk surat ini saya tidak diminta uang administrasi, tapi ada pengalaman teman yang diminta uang admin sebesar Rp. 10.000 - Rp. 20.000. Mumpung sudah disamsat, sekalian aja cari info ke salah satu petugas di SAMSAT tentang penyedia jasa iklan koran. Biaya yang saya keluarkan untuk iklan sebesar Rp. 25.000. Kipling iklan bisa diambil di penyedia jasa esok harinya.
Kelima: Setelah ambil kliping koran, baru kita ke SAMSAT untuk pengurusan duplikat STNK. Syarat sudah lengkap semua, tinggal ikuti prosedur yang ada. Di samsat prosedur sangat jelas dan teratur. Biaya resmi untuk cetak Duplikat STNK untuk mobil Rp. 75.000.
Jadi total biaya:
- BAP dan surat hilang Rp. 50.000
- surat rekomendasi duplikat STNK : Rp. 20.000
- Keterangan bebas laka : Gratis - Rp. 20.000
- Iklan Koran : Rp. 25.000
- Duplikat STNK : Rp. 75.000
- Total: Rp. 170.000 - Rp. 190.000
Nilai ini jauh lebih rendah dibandingkan cerita-cerita yang saya dapat, katanya untuk kepengurusan duplikat STNK hingga Rp. 500.000. Mungkin karena yang cerita calo kali ya....
Tidak ada komentar:
Posting Komentar